🐑 Sesuatu Yang Wajib Dikerjakan

Dekatnya ada syurga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya." merupakan mukjizat yang dikurniakan Allah kepada SWT kerana hanya Nabi Muhammad sahaja yang mendapat perintah ini dan wajib dikerjakan oleh umat Islam hingga akhir zaman. 3. Membelah bulan Danhukumnya disebut wajib, yaitu apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contohnya shalat dikatakan sah karena dikerjakan sesuai yang diperintahkan syara'. 4.) Batal menurut Abu Hanifah adalah apabila sesuatu yang terlarang itu termasuk bagian atau menyangkut asal dari oerbuatan itu sendiri 15 Affiliate Marketing (Rahasia Orang Bisa Dapat 300 Juta dari Rumah) Pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan di rumah yang terakhir adalah Affiliate Marketing, atau dalam bahasa sederhananya adalah kerja sama penjualan produk. Jenis pekerjaan ini, bisa dilakukan tanpa modal dan hanya membutuhkan data internet saja. Alhasil menurut Imam 'Izzuddin, "Segala kegiatan keagamaan yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah SAW, hukumnya bergantung pada tercakupnya dalam salah satu kaidah hukum Islam, haram, makruh, wajib, sunnah, atau mubah. Sebagai contoh, belajar ilmu bahwu untuk menunjang dalam belajar ilmu syariat yang wajib, maka hukum belajar ilmu nahwu menjadi wajib.". PembahasanLengkap tentang Wakalah (Definisi, Syarat, Rukun, & Contoh) Wakalah, menurut para ulama Mazhab Hanafi, adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui. Ulama Mazhab Syafi'I mengatakan bahwa wakaalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh Ataukarena datangnya udzur berat yang menjadi faktor peringan dalam pelaksanaan ibadah yang hukumnya wajib. Jadi, rukhsah termasuk hukum wadh'i. Pendapat ini yang dipegangi oleh banyak ulama. Secara bahasa, haram berarti sesuatu yang terlarang untuk dikerjakan (Mu'jam al-Wasith, Majma' Lughah al-Arabiyah, 1/168-169). Dalam definisi AtTirmidzi dan Abu Dawud) Namun ketika melakukannya, ada hal hal yang juga bisa membatalkannya sehingga mandi wajib tersebut hars diulang agar sah dan benar benar dalam keadaan suci, berikut selengkapnya 15 Hal Yang Membatalkan Mandi Wajib (Pria dan Wanita). 1. Tidak Dilakukan Dengan Cara yang Benar. cara mandi wajib yang paling benar adalah Pentingadalah sesuatu hal yang sifatnya sangat berharga dari yang lainnya. contohnya tugas A lebih penting dari Tugas B karena tugas B deadlineya masih dua minggu lagi. sedangkan darurat adalah sesuatu hal yang sifatnya mendesak. Contohnya adalah tugas A perlu dikerjakan saat ini karena sangat darurat sebab deadlineya besok pagi. Menurutpandangan mazhab Syafi'i tidak ada perbedaan antara fardhu dan wajib keduanya merujuk kepada sesuatu yang harus dikerjakan dan akan berdosa apabila ditinggalkan. Perbedaan antara fardhu dan wajib hanya berlaku pada urusan haji saja, selain itu semuanya sama. Jika terkait urusan haji, wajib adalah setiap amalan yang berkaitan dengan . Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i Pembagian Hukum Islam – Assalamualaikum sahabat Pendidik, kali ini kita akan membahas mengenai pembagian hukum dalam Islam. Nah mungkin ada diantara kita yang sudah mengetahuinya, namun ada juga yang belum tau atau bahkan hanya mengetahui sedikit tentang pembagian hukum Islam ini. Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai pembagian hukum Islam, agar kita dapat mengetahui lebih dalam tentang ajaran Islam. Untuk itu langsung saja yuk kita simak penjelasannya berikut ini Islam sangat mementingkan hukum, karena hukum dalam Islam adalah suatu syariat yang berarti aturan yang telah Allah adakan untuk seluruh hambaNya, yang dibawakan oleh Nabi Muhammad Saw, baik itu hukum yang berkaitan dengan aqidah kepercayaan ataupun hukum yang berkaitan dengan amaliyah perbuatan. Menurut Para Ulama Ushul Fiqih, Hukum Islam dibagi menjadi 2 bagian yakni Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut Hukum Taklifi Pertama hukum Taklifi, merupakan perintah Allah SWT yang berbentuk tuntutan dan pilihan. Sedangkan menurut bahasa taklifi artinya adalah hukum pemberian beban. Arti lain dari hukum taklifi adalah suatu ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf aqil baligh atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam bentuk kewajiban, hak, maupun dalam bentuk larangan. Dinamakan hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perihal perbuatan orang yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal. Tuntutan karena hukum taklifi ini bagi seorang mukallaf harus melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan secara pasti. Sedangkan bagi seorang yang sedang tertidur, mabuk, orang gila, dan anak-anak bukanlah seorang mukallaf sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 110 وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ Artinya “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Tuntutan untuk melakukan perbuatan Sedangkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, Firman Allah SWT dalam Al-Isra’ ayat 33 وَلَا تَقۡتُلُوا النَّفۡسَ الَّتِىۡ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالۡحَـقِّ‌ ؕ وَمَنۡ قُتِلَ مَظۡلُوۡمًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلۡطٰنًا فَلَا يُسۡرِفْ فِّى الۡقَتۡلِ‌ ؕ اِنَّهٗ كَانَ مَنۡصُوۡرًا Artinya “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Tuntutan Allah SWT yang mengandung pilihan bagi hambaNya untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, sehingga hukum Taklifi dibagi menjadi 5 macam, berikut penjelasannya 1. Wajib Yakni tuntutan yang harus diperbuat secara pasti. Wajib merupakan suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Contoh Mengerjakan sholat, puasa, membayar zakat dan lain sebagainya. Pembagian wajib, dari segi waktu pelaksanaannya yakni a. Wajib Muthlaq, yakni kewajiban yang tidak ditentukan pelaksanaannya, sehingga tidak salah jika waktu pelaksanaannya ditunda hingga seseorang tersebut mampu melaksanakannya. Contoh Melaksanakan kafarah sumpah yang waktunya tidak ditentukan oleh syara’. b. Wajib Muaqqad, yakni kewajiban yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan, sehingga tidak sah jika dilakukan diluar waktu yang sudah ditentukan. Contohnya pelaksanaan puasa ramadhan. Adapun wajib muaqqad ini dibagi menjadi 3, yakni Wajib muwassa’, yakni waktu untuk melakukan kewajiban tersebut melebihi waktu pelaksanaanya. Contoh sholat lima waktu, yakni sholat isya dari petang hingga subuh. Wajib mudhayyaq, yakni kewajiban yang menyamai waktunya dengan kewajiban tersebut. Contoh, puasa ramadhan yakni waktu mulainya dan berakhirnya sama dari terbit fajar hingga maghrib. Wajib dzu syahnaini, yakni kewajiban yang pelaksanaan nya dalam waktu tertentu dan waktunya berisi dua sifat di atas yaitu muwassa’ dan mudhayyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya serta waktunya panjang, contohnya ibadah haji. 2. Sunnah Yakni suatu tuntutan yang mengandung suruhan namun tidak wajib dikerjakan. Sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf akan memperoleh pahala dari Allah SWT dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan pahala. Contoh Sholat diluar sholat lima waktu, sedekah, dan lain sebagainya. a. Pembagian Sunnah berdasarkan selalu dan tidaknya Nabi melakukan sunnah tersebut, diantaranya adalah Sunah Muakkad, yakni suatu perbuatan yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat hampir mendekati wajib namun dibawah fardhu. Contohnya sholat witir, sholat tahajud, sholat 2 rakaat sebelum subuh. Sunnah Ghoiru yakni suatu perbuatan yang tidak terlalu dianjurkan, namun apabila dikerjakan akan memperoleh pahala. Contohnya sholat tahiyatul masjid, sholat rawatib dan lainnya. 3. Haram Yakni tuntutan untuk meninggalkan secara pasti. Haram merupakan suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa atau ancaman dari Allah SWT, dan apabila meninggalkannya maka akan mendapatkan pahala. Contohnya mabuk mabukan, judi dan lain sebagainya. 4. Makruh Yakni tuntutan yang mengandung larangan dan sebaiknya dijauhi. Makruh adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, namun apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya merokok, bercerai. 5. Mubah Yakni sesuatu yang dapat kita pilih apakah harus dikerjakan atau ditinggalkan. Mubah adalah segala perbuatan yang apabila dikerjakan tidak apa-apa, dan apabila ditinggalkan juga tidak apa apa. Artinya tidak mendapat dosa dan juga pahala. Contohnya makan, minum, tertawa, memilih warna baju dan lain sebagainya. Hukum Wadhi’ Hukum wadhi’ adalah hukum yang bersifat mengetahui tentang situasi atau kondisi bagaimana tuntutan tersebut dan lainnya itu dapat diberlakukan. Dengan kata lain, hukum wadhi’ adalah suatu hukum yang berkaitan dengan 2 hal yakni antara 2 sebab sabab dan yang disebabi musabbab antara syarat dan disyarati masyrut, antara penghalang mani’ dan yang menghalangi mamnu, antara hukum yang sah dan hukum yang tidak sah. Adapun macam-macam hukum wadhi diantaranya adalah sebagai berikut 1. Sebab As-Sabab Yakni segala sesuatu yang memungkinkan dengannya dapat sampai pada tujuan. Sehingga sebab itu diibaratkan dengan suatu “jalan” karena dapat menyampaikan seseorang kepada tujuannya tersebut. Sehingga sebab adalah sesuatu yang dapat dijadikan adanya hukum, maka al-sabab terbagi menjadi 2, yakni Sebab yang berasal dari Allah SWT, yang dijadikan sebagai tanda adanya hukum. Contohnya waktu sholat sudah datang dan menjadikan sebab untuk wajib melaksanakan sholat. Sebab yang berasal dari perbuatan manusia, yakni orang mukalaf yang dapat menyebabkan agama menetapkan akibat-akibat hukumnya. Contohnya bepergian di bulan Ramadhan menjadikan sebab rukhsah keringanan yang membuat seseorang boleh tidak berpuasa saat itu, dengan syarat wajib membayar puasa tersebut di lain waktu. 2. Syarat Yakni segala sesuatu yang tergantung kepada adanya hukum, sehingga ada tidaknya hukum tergantung pada ada dan tidaknya syarat, namun adanya syarat belum tentu adanya hukum. Adapun syarat terdiri dari 2, yakni Syarat yang menyempurnakan sebab, yakni al-syarthu menguatkan akan makna sebab akibat al-sababiyyah yang terdapat dalam hukum tersebut. Contohnya melaksanakan penjagaan pada harta yang merupakan syarat untuk melaksanakan hadd dalam pencurian. Syarat yang menjadikan musabab, yakni menguatkan hakikat al-musabab atau rukunnya. Contohnya berwudhu serta menghadap kiblat merupakan syarat untuk menyempurnakan sholat atau syarat sah sholat. 3. Penghalang Mani’ Al-Mani’ menurut bahasa artinya penghalang dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah al-mani’ adalah sesuatu yang telah disyariatkan sebagai penghalang bagi adanya suatu hukum atau sebagai penghalang bagi berfungsinya sesuatu sebab. Adapun mani’ terdiri dari 2 macam, diantaranya adalah sebagai berikut Pembagian Hukum Islam Taklifi & Wadh’i Lengkap a. Mani’ al-hukmi, yakni al-mani’ yang dapat menghilangkan suatu hukum syariat. Terdiri dari 3 macam, yakni Mani’ yang membebaskan hukum taklifi, seperti gila, sebab orang yang gila bukanlah orang yang mukalaf selama ia sedang gila. Mani’ yang membebaskan hukum taklifi, seperti seorang wanita yang sedang haid tidak boleh tidak wajib sholat. Bahkan dilarang sholat. Mani’ yang tidak membebaskan sama sekali hukum taklifi, namun hanya diberikan keringanan dari tuntunan yang pasti ke mubah. Seperti sakit yang menjadi penghalang untuk wajib sholat jum’at. b. Mani’ al-sabab, yakni menghilangkan sebab yang telah memunculkan suatu hukum syariat. Seperti pembunuhan menghalangi hak waris. Demikianlah penjelasan singkat mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i Pembagian Hukum Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂 Jakarta - Ketika muslim menunaikan haji, terdapat sejumlah ibadah yang mesti dikerjakan oleh jemaah. Amal ibadah ini termasuk dalam kategori wajib Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia Haji & Umrah menjelaskan arti wajib haji, yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan jemaah selama ibadah haji. Dan apabila tidak dilaksanakan, maka ia berdosa tetapi tidak merusak ibadah Muhammad Habibillah melalui Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari turut mengemukakan apa itu wajib haji. Wajib haji adalah sesuatu hal atau perbuatan yang harus dikerjakan. Jika tidak dilakukan, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi mesti membayar dam denda yang telah ditentukan. Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam buku bertajuk Panduan Beribadah Khusus Pria yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, menerangkan maksud dari wajib dalam ibadah haji, yakni amalan yang jika ditinggalkan oleh jemaah maka tidak membatalkan hajinya, tetapi ia berdosa karena tak melaksanakannya dan baginya harus membayar bisa dipahami, bahwa segala sesuatu dan perbuatan yang harus dikerjakan ketika melaksanakaan ibadah haji, dan jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi mesti membayar dam, merupakan arti dari wajib apa saja amalan yang termasuk wajib haji dan perlu dikerjakan jemaah saat berhaji?Syaikh Alauddin Za'tari dalam bukunya Fiqh Al-'Ibadat menyebutkan amal perbuatan yang tergolong wajib haji, sebagai berikut1. Ihram dari MiqatDiartikan sebagai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak di miqat makani. Ada beberapa miqat makani yang telah ditentukan sesuai arah datangnya para jemaah zamani bagi jemaah haji Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, yaitu; 1 Jemaah haji yang masuk gelombang 1 dan mendarat di Madinah, miqatnya di Bir Ali Zulhulaifah.2 Jemaah haji dalam gelombang 2 bisa mengambil miqat dengan lokasi- Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama. Tetapi bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Bandar Udara King Abdul Aziz KAIA Jeddah. Lokasi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia MUI.2. Mabit di MuzdalifahBermalam di area ini, boleh di bagian mana saja asalkan di wilayah Muzdalifah. Waktu pelaksanaannya pada malam hari kurban, dan terhitung bermalam meski hanya Melempar JumrahMelontarkan jumrah Aqabah tepatnya pada hari raya kurban, sejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha. Serta melempar tiga jenis jumrah Ula, Wustha, Aqabah di hari-hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulijjah.Jumrah di sini berupa batu atau kerikil, yang dilemparkan sebanyak tujuh kali pada tiap jenis jumrahnya. Sehingga Ula 7 kali, Wustha 7 kali, dan Aqabah 7 kali. Terhitung sah jika jumrah dilontarkan menggunakan tangan ke tempatnya dan dilakukan secara Mabit di MinaDengan menginap atau berada di area Mina pada sebagian besar tiga hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah, yakni sejak mulai waktu Maghrib hingga Subuh waktu malam tasyrik.5. Thawaf WadaYakni thawaf perpisahan sebagai penghormatan kepada Kakbah yang dilakukan ketika jemaah akan segera meninggalkan Tanah Suci Makkah. Tata cara thawafnya sama seperti thawaf lainnya, yang mana mengelilingi Kakbah dengan tujuh kali putaran, dan Baitullah berada di sisi kiri jemaah berlawanan arah jarum jam6. Menjauhi Hal-hal yang Diharamkan selama IhramTerdapat sejumlah perkara yang dilarang selama jemaah dalam keadaan ihram. Seperti memakai wewangian, melakukan kejahatan, berseteru atau berkelahi, mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, melangsungkan akad nikah, hingga berburu bagi yang Meninggalkan Wajib HajiAbu Ahmad Najieh melalui buku Fikih Mazhab Syafi'i menjelaskan orang yang meninggalkan wajib haji 9walau salah satunya saja, mesti membayar dam atau denda. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas yang berkata "Barang siapa meninggalkan nusuk wajib haji, ia wajib membayar dam." HR BaihaqiAdapun ketentuan denda bagi yang tidak mengerjakan amalan wajib haji, yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu satu kambing, maka wajib berpuasa selama 10 hari, dengan rincian tiga hari puasa dikerjakan pada masa haji dan tujuh hari lainnya dilaksanakan di kampung halaman asalnya jika telah penjelasan mengenai segala perbuatan yang harus dikerjakan saat haji wajib haji, beserta ketentuan dam atau denda bagi yang meninggalkannya. Simak Video "Melihat Pengabdian Para Pelayan Tamu Allah" [GambasVideo 20detik] lus/lus HUKUM dalam islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib diturut oleh umat muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau kepercayaan dan hukum amaliyah atau perbuatan. Dengan mengetahui hukum dalam islam, maka hidup yang dijalani akan lebih bermanfaat. Secara umum, terdapat lima hukum Islam beserta penjelasannya masing-masing yakni ilustrasi, foto pixabay Hukum wajib atau fardhu. Wajib berarti harus dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat atau orang yang sudah mukallaf yaitu dewasa dan berakal sehat. Apalabila orang tersebut sudah memenuhi syarat apa yang wajib dikerjakan menurut islam akan mendapatkan pahala. Dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Beberapa yang Wajib dikerjakan oleh umat muslim diantaranya, shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Ada 4 hukum wajib yang patut umat muslim ketahui diantaranya Kewajiban dari waktu pelaksaannya Pertama wajib muthlaq, ialah, wajib yang tidak ditentukan waktunya contohnya adalah, meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah. Kedua wajib muaqqad, ialah, suatu kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan jika dilaksanakan diluar waktu yang sudah ditentukan maka hukumnya tidak sah. Wajib muaqqad terbagi menjadi tiga yakni, wajib muwassa, wajib mudhayyaq, dan wajib dzu syabhaini. Kewajiban untuk orang yang melaksanakannya Wajib aini, ialah, suatu kewajiban individu yang tidak boleh dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain, contohnya, puasa dan shalat. Wajib kafa’i/kifayah, ialah, kewajiban yang bersifat kelompok apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya maka semua akan mendapatkan dosa dan apabila beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya, contoh dari kewajiban ini ialah, shalat jenazah. Kewajiban berdasarkan kewajiban perintahnya Wajib mu’ayyan, ialah suatu kewajiban yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lain seperti membayar zakat dan ke-lima shalat fardhu. Wajib mukhayyar, ialah, suatu kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. BACA JUGA Keutamaan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Sahabat dan Mertua Rasulullah ﷺ Hukum dalam Islam kedua, Sunnah ilustrasi, foto pixabay Hukum sunnah, hukum sunnah atau sunnat adalah sebuah perkara yang dianjurkan untuk umat islam. Dengan kata lain, apabila dikerjakan maka akan memperoleh pahala, dan apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Yang termasuk hukum sunnah diantaranya Pertama ada sunnah muakkad, dianggap sebagai cara untuk menyempurnakan suatu ibadah. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah fardhu, bisa ada bagian-bagian sunnah yang tertinggal hingga mengurangi pahalanya. Contohnya saat seseorang mengerjakan shalat fardhu lalu tidak membaca surat pendek, maka shalat akan tetap sah namun tidak sempurna. Sehingga, dengan mengerjakan shalat rawatib shalat yang termasuk ibadah sunnah muakkad, maka diharapkan dapat melengkapi sunnah membaca surat pendek yang ia tinggalkan. Sunnah muakkad juga dapat dipahami sebagai suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah ﷺ. Hanya sekali atau dua kali saja beliau meninggalkannya untuk menujukkan bahwa ibadah tersebut tidaklah wajib. Kedua ada sunnah ghoiru muakkad, ialah, sesuatu yang dikerjakan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Contoh sunnah ghoiru muakkad adalah shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat tahajud. Ketiga ada sunnah abad, perkara didalam shalat yang sebaliknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbir. Keempat ada sunnah zaidah, sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi jika ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun. Contohnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur. Kelima ada sunnah hadyu, hadyu adalah hewa atau selain hewan yang dipersembahkan’ ke tanah suci. Yang dimaksud hewan disini adalah hewan yang sah digunakan untuk berkurban, yaitu unta,sapi, dan kambing. Jadi, hadyu itu ialah kurban yang khusus “dipersembahkan” ke tanah suci. Orang yang mengirimnya ke tanah suci dengan niat “taqarrub ilalah” mendekati kepada Allah. Dengan ungkapan lain bisa dikatakan, kurban yang disembelih ditempat masing-masing muslim dinamakan “udh-hiya”, sementara kurban khusus dipersembahkan ke tanah suci, disembelih disana dan dibagi-bagi dagingnya dinamakan “hadyu”. BACA JUGA Inilah 25 Nabi dan Rasul yang Perlu Diketahui Muslim Hukum dalam Islam ketiga, Makruh ilustrasi, foto pixabay Makruh adalah larangan untuk suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti. Artinya, jika dilakukan tidak berdosa, sedangkan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Ada dua macam hukum makruh yakni, pertama, makruh tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, contohnya bagi laki-laki dilaran memakai perhiasan emas. Kedua, makruh tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti, contohnya memulai suatu pekerjaan dengan menggunakan tangan kiri atau kaki kiri. Hukum dalam Islam keempat, Haram Jika kamu meninggalkannya maka mendapat pahala, sedangkan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contohnya adalah memimum minuman yang mengandung alkohol atau khamar, berjudi, berzina, dan sebagainya. Ada dua jenis hukum haram yakni, pertama ada haram Al muharram li dzatihi, ialah perkara yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mangandung kemadharatan bagi kehidupan manusia seperti makan bangkai ataupun berzinah. Kedua ada hukum Al muharram li ghairihi, yakni sesuatu yang dilarang bukan sebab esensinya tetapi sebab kondisi eksternal seperti jual beli barang secara riba. Hukum dalam Islam kelima, Mubah Mubah adalah sebuah hukum dimana seorang boleh mengerjakan suatu perbuatan tanpa mendapatkan pahala dan dosa. Contoh mubah adalah makan dan minum. Itulah hukum dalam Islam yang wajib kita ketahui. Tentunya dengan mengetahui apa saja hukum dalam Islam, insyaallah hidup kita akan jauh lebih bermakna dan tau mana yang benar dan mana yang salah. [] SUMBER DETIKNEWS RUMAYSHO

sesuatu yang wajib dikerjakan